Senin, 14 September 2009

Koreksi kalender tahun 1430 H.

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Kepada yth saudara/i yang sama – sama menjalankan ibadah shaum 1430 H.
Assalaamu’alaikum.
Sekarang ini, dari mulut ke mulut sudah ramai membicarakan tanggal 1 syawwal 1430 H, ada yang menetapkan hari Ahad yang bertepatan dengan 20 September 2009 M dan ada yang menentukan hari senin yang bertepatan dengan 21 September 2009 M.
1. Yang telah menetapkan hari Ahad ( Minggu ), 20 September 2009 M adalah merupakan tanggal 1 Syawwal 1430 H, adalah ;
Ormas Muhammadiyah,
Pemerintah RI c.q Departemen Agama RI

2. Yang telah menetapkan hari Senin, 21 September 2009 M adalah merupakan tanggal 1 Syawwal 1430 H, adalah ;
Pemerintah RI, diluar Departemen Agama RI, misalnya Depdikbud, Kepolisian RI,
Kantor / Instansi swasta.

Ada juga yang menunggu pengumuman resmi dari pemerintah yang akan dipantau melalui layar informasi televise ( hal yang paling lemah ) karena tidak ada keterangan bahwa hal tsb harus dilakukan, sebab keterangan yang diharuskan adalah berdasarkan penglihatan kita kepada Al Hilal ( bulan sabit ).

Yang menjadi pokok penilaian adalah sikap pemerintah RI dalam penyusunan kalender hijriyah di tahun 1430 ini adalah telah mengalami perbedaan dengan penyusunan di tahun – tahun sebelumnya.
Pemerintah RI haruslah berani dan memerlukan orang yang memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, untuk melakukan perubahan mendasar dalam penyusunan kalender hijriyah dari tahun ke tahun.
Untuk tahun 1430 H ( tahun ), pemerintah RI dalam menyusun kalender hijriyahnya adalah sudah keliru dari penetapan awal permulaan tahunnya ( yaitu penentuan tanggal 1 Muharamnya ), pemerintah RI menetapkan tanggal 1 Muharram adalah jatuh pada hari senin 29 Desember 2008 M, seharusnya adalah jatuh pada hari Ahad ( Minggu ), 28 Desember 2008 M.
Akibat dari kekeliruan penetapan tanggal 1 Muharram tsb oleh pemerintah disadari oleh penulis adalah akibat dari menetapkan jumlah bulan di bulan Zu Al Hijjah ( bulan ke – 12 ) adalah 30 hari sebab seharusnya bulan Zu Al Hijjah adalah berjumlah 29 hari !
Perubahan signifikan pemerintah RI dalam menyusun kalender hijriyah di tahun 1430 H, telah membawa dampak sebagaimana umat muslim di Indonesia saat ini mengalaminya, betul bahwa jumlah hari berpuasa dalam setiap ramadhan adalah 30 hari, tetapi, karena pemerintah telah keliru dari penetapan awal tahunnya maka, penetapan tanggal 1 Ramadhannya adalah telah mengalami kekeliruan pula secara hisab, sebab seharusnya penetapan 1 ramadhan 1430 H, adalah jatuh pada hari Jum’at ( bukan Sabtu ) dan tanggal 1 Syawwal 1430 H, secara hisab akan jatuh pada hari Ahad ( minggu ) yang bertepatan dengan 20 September 2009 M, sesuai dengan hisab dari Departemen Agama RI, dan sesuai dengan Brunei Darussalam, Malaysia, Singapore, dan Timur Tengah. ( yang sudah menggunakan kalender hijriyah sebagimana yang telah saya susunkan ) !
Bagaimana jika ada yang merasa terlambat dalam memulai shaum ?
Karena hal tersebut adalah bukan kekeliruan yang menjalankan shaum, maka dapatlah jika diberikan umur dapt melaksanakan qodho’ di bulan dan lain hari, sehingga shaumnya adalah menjadi GENAP !
Sebagai pegangan bersama dalam masalah ibadah Shaum adalah bahwasanya, shaum ini adalah mutlak bagi Allah SWT, sesama makhluk tidak ada kewenangan dalam menilai shaumnya seseorang, hanya Allah lah yang berhak atas shaumnya seseorang, apakah diterima atau ditrima dengan *catatan shaumnya hanya mendapat lapar dan dahaga saja, atau shaumnya tsb adalah ditolak dan justru mendapatkan ancaman siksa api neraka. !

Demikian tanggapan saya dalam ikut berpartisipasi menymbangkan saran, kritik, masukan ataupun sanggahan. Semoga dapat memberikan manfa’at. Aamiin ya rabbal ‘aalamiin.
Billaahi taufiq wal hidayah, wassalaamu’alaikum.
Hormat penulis : Dindin Jamaludin Adiputra.
http://jamaludinadiputra.blogspot.com

Maka dalam hal ini saya mencoba mengajak anda untuk sekiranya melakukan hal yang terbaik untuk menangani masalah di atas mengingat : Pada periode tahun yang akan datang, pemerintah RI dalam kembali menyusun kalender hijriyahnya akan mengalami hal yang sama dengan seperti yang dialami di tahun ini. Mudah-mudahan anda memiliki solusi pemikiran tersendiri.

Rabu, 09 September 2009

PERUBAHAN DARI INSTITUT MENJADI UNIVERSITAS !

PERUBAHAN DARI INSTITUT MENJADI UNIVERSITAS !
Assimilasi dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia belumlah menyeluruh. Penggunaan bahasa asing dalam sebagian kalimat dalam bahasa Indonesia menjadi akan terasa ganjil terdengar, sedangkan bahasa Indonesia sudah menghendaki agar penggunaan bahasa Indonesia adalah diterapkan secara disempurnakan.
Proses penyempurnaan ini tentunya memerlukan perhatian yang sangat insentif dari pemerintah pusat.
Hal yang menjadi pokok pemikiran penulis adalah penggunaan kata institute dan yayasan yang mana kedua kata tersebut adalah memiliki pengertian yang sama.
Institut berasal dari bahasa Inggris yaitu institute atau bahasa Belanda yaitu institude yang berarti yayasan.
Di Indonesia marak sekali penggunaan institute sebagai kata yang universal ( umum ) dan diterapkan pada beberapa perguruan tinggi yang sampai penulisan ini diturunkan adalah memiliki akreditas kelompok tertinggi negeri, misalnya Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Institut Tehnologi Surabaya, dll.
Himbauan dari penulis adalah untuk mengganti kata institute tersebut oleh universitas, terkecuali jika lembaga pendidikan tersebut memberikan andil dalam melakukan penelitian di atas 60 % dari kegiatannya.
Dua perguruan tinggi negeri di kota Bandung telah “berani” melakukan langkah mengganti almamaternya dari institute menjadi universitas yaitu IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI ), dan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri ( UIN ) Sunan Gunung Jati, hal ini tentunya bukan sekedar untuk aksi-aksian tetapi adalah sepenuhnya agar menjadi sejatinya lembaga pendidikan yang dapat dipahami secara internasional dan tidak dipahami secara sepihak
(nasional) saja.
Institut Teknologi Bandung jika dialih bahasakan ke dalam bahasa Inggris adalah menjadi Tekhnologi Bandung of Institute dan dialihbahasakan kembali kepada bahasa Indonesia secara murni adalah menjadi Yayasan Tekhnologi Bandung. Berbeda jika institute ( yayasan ) tersebut diganti oleh universitas, maka tatkala dialih bahasakan ke dalam bahsa apapun juga akan memiliki satu pengertian yang dapat dimengerti secara internasional.
Sedangkan maraknya yayasan yang terbentuk di Indonesia adalah hal yang lumrah dan jika dialih bahasakan pun tidak memiliki pengaruh, misalkan Yayasan Al-Ikhlash, tatkala dialih bahasakan tentunya menjadi Al-Ikhlash Institute, dan menjadikan pengertian tersebut menjadi baku.