Senin, 14 September 2009

Koreksi kalender tahun 1430 H.

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Kepada yth saudara/i yang sama – sama menjalankan ibadah shaum 1430 H.
Assalaamu’alaikum.
Sekarang ini, dari mulut ke mulut sudah ramai membicarakan tanggal 1 syawwal 1430 H, ada yang menetapkan hari Ahad yang bertepatan dengan 20 September 2009 M dan ada yang menentukan hari senin yang bertepatan dengan 21 September 2009 M.
1. Yang telah menetapkan hari Ahad ( Minggu ), 20 September 2009 M adalah merupakan tanggal 1 Syawwal 1430 H, adalah ;
Ormas Muhammadiyah,
Pemerintah RI c.q Departemen Agama RI

2. Yang telah menetapkan hari Senin, 21 September 2009 M adalah merupakan tanggal 1 Syawwal 1430 H, adalah ;
Pemerintah RI, diluar Departemen Agama RI, misalnya Depdikbud, Kepolisian RI,
Kantor / Instansi swasta.

Ada juga yang menunggu pengumuman resmi dari pemerintah yang akan dipantau melalui layar informasi televise ( hal yang paling lemah ) karena tidak ada keterangan bahwa hal tsb harus dilakukan, sebab keterangan yang diharuskan adalah berdasarkan penglihatan kita kepada Al Hilal ( bulan sabit ).

Yang menjadi pokok penilaian adalah sikap pemerintah RI dalam penyusunan kalender hijriyah di tahun 1430 ini adalah telah mengalami perbedaan dengan penyusunan di tahun – tahun sebelumnya.
Pemerintah RI haruslah berani dan memerlukan orang yang memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, untuk melakukan perubahan mendasar dalam penyusunan kalender hijriyah dari tahun ke tahun.
Untuk tahun 1430 H ( tahun ), pemerintah RI dalam menyusun kalender hijriyahnya adalah sudah keliru dari penetapan awal permulaan tahunnya ( yaitu penentuan tanggal 1 Muharamnya ), pemerintah RI menetapkan tanggal 1 Muharram adalah jatuh pada hari senin 29 Desember 2008 M, seharusnya adalah jatuh pada hari Ahad ( Minggu ), 28 Desember 2008 M.
Akibat dari kekeliruan penetapan tanggal 1 Muharram tsb oleh pemerintah disadari oleh penulis adalah akibat dari menetapkan jumlah bulan di bulan Zu Al Hijjah ( bulan ke – 12 ) adalah 30 hari sebab seharusnya bulan Zu Al Hijjah adalah berjumlah 29 hari !
Perubahan signifikan pemerintah RI dalam menyusun kalender hijriyah di tahun 1430 H, telah membawa dampak sebagaimana umat muslim di Indonesia saat ini mengalaminya, betul bahwa jumlah hari berpuasa dalam setiap ramadhan adalah 30 hari, tetapi, karena pemerintah telah keliru dari penetapan awal tahunnya maka, penetapan tanggal 1 Ramadhannya adalah telah mengalami kekeliruan pula secara hisab, sebab seharusnya penetapan 1 ramadhan 1430 H, adalah jatuh pada hari Jum’at ( bukan Sabtu ) dan tanggal 1 Syawwal 1430 H, secara hisab akan jatuh pada hari Ahad ( minggu ) yang bertepatan dengan 20 September 2009 M, sesuai dengan hisab dari Departemen Agama RI, dan sesuai dengan Brunei Darussalam, Malaysia, Singapore, dan Timur Tengah. ( yang sudah menggunakan kalender hijriyah sebagimana yang telah saya susunkan ) !
Bagaimana jika ada yang merasa terlambat dalam memulai shaum ?
Karena hal tersebut adalah bukan kekeliruan yang menjalankan shaum, maka dapatlah jika diberikan umur dapt melaksanakan qodho’ di bulan dan lain hari, sehingga shaumnya adalah menjadi GENAP !
Sebagai pegangan bersama dalam masalah ibadah Shaum adalah bahwasanya, shaum ini adalah mutlak bagi Allah SWT, sesama makhluk tidak ada kewenangan dalam menilai shaumnya seseorang, hanya Allah lah yang berhak atas shaumnya seseorang, apakah diterima atau ditrima dengan *catatan shaumnya hanya mendapat lapar dan dahaga saja, atau shaumnya tsb adalah ditolak dan justru mendapatkan ancaman siksa api neraka. !

Demikian tanggapan saya dalam ikut berpartisipasi menymbangkan saran, kritik, masukan ataupun sanggahan. Semoga dapat memberikan manfa’at. Aamiin ya rabbal ‘aalamiin.
Billaahi taufiq wal hidayah, wassalaamu’alaikum.
Hormat penulis : Dindin Jamaludin Adiputra.
http://jamaludinadiputra.blogspot.com

Maka dalam hal ini saya mencoba mengajak anda untuk sekiranya melakukan hal yang terbaik untuk menangani masalah di atas mengingat : Pada periode tahun yang akan datang, pemerintah RI dalam kembali menyusun kalender hijriyahnya akan mengalami hal yang sama dengan seperti yang dialami di tahun ini. Mudah-mudahan anda memiliki solusi pemikiran tersendiri.

Rabu, 09 September 2009

PERUBAHAN DARI INSTITUT MENJADI UNIVERSITAS !

PERUBAHAN DARI INSTITUT MENJADI UNIVERSITAS !
Assimilasi dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia belumlah menyeluruh. Penggunaan bahasa asing dalam sebagian kalimat dalam bahasa Indonesia menjadi akan terasa ganjil terdengar, sedangkan bahasa Indonesia sudah menghendaki agar penggunaan bahasa Indonesia adalah diterapkan secara disempurnakan.
Proses penyempurnaan ini tentunya memerlukan perhatian yang sangat insentif dari pemerintah pusat.
Hal yang menjadi pokok pemikiran penulis adalah penggunaan kata institute dan yayasan yang mana kedua kata tersebut adalah memiliki pengertian yang sama.
Institut berasal dari bahasa Inggris yaitu institute atau bahasa Belanda yaitu institude yang berarti yayasan.
Di Indonesia marak sekali penggunaan institute sebagai kata yang universal ( umum ) dan diterapkan pada beberapa perguruan tinggi yang sampai penulisan ini diturunkan adalah memiliki akreditas kelompok tertinggi negeri, misalnya Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Institut Tehnologi Surabaya, dll.
Himbauan dari penulis adalah untuk mengganti kata institute tersebut oleh universitas, terkecuali jika lembaga pendidikan tersebut memberikan andil dalam melakukan penelitian di atas 60 % dari kegiatannya.
Dua perguruan tinggi negeri di kota Bandung telah “berani” melakukan langkah mengganti almamaternya dari institute menjadi universitas yaitu IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI ), dan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri ( UIN ) Sunan Gunung Jati, hal ini tentunya bukan sekedar untuk aksi-aksian tetapi adalah sepenuhnya agar menjadi sejatinya lembaga pendidikan yang dapat dipahami secara internasional dan tidak dipahami secara sepihak
(nasional) saja.
Institut Teknologi Bandung jika dialih bahasakan ke dalam bahasa Inggris adalah menjadi Tekhnologi Bandung of Institute dan dialihbahasakan kembali kepada bahasa Indonesia secara murni adalah menjadi Yayasan Tekhnologi Bandung. Berbeda jika institute ( yayasan ) tersebut diganti oleh universitas, maka tatkala dialih bahasakan ke dalam bahsa apapun juga akan memiliki satu pengertian yang dapat dimengerti secara internasional.
Sedangkan maraknya yayasan yang terbentuk di Indonesia adalah hal yang lumrah dan jika dialih bahasakan pun tidak memiliki pengaruh, misalkan Yayasan Al-Ikhlash, tatkala dialih bahasakan tentunya menjadi Al-Ikhlash Institute, dan menjadikan pengertian tersebut menjadi baku.

Selasa, 18 Agustus 2009

Tahun 1433 H / 24 Nop 2011-11 Nop 2012 M ( hal ii, Rajab - Zu-Al-hijjah 1433 H )

Tahun 1433 H / 24 Nop 2011 - 11 Nop 2012 ( hal i, Muharram - Jumada As-Saniah 1433 H )

Tahun 1432 H / 6 Des 2010-23 Nop 2011 M ( hal ii, Rajab - Zu-Al-hijjah 1432 H )

Tahun 1432 H / 6 Des 2010-23 Nop 2011 M ( hal i, Muharram - Jumada As-Saniah 1432 H )

Tahun 1431 H / 17 Des 2009-5 Des 2010 M ( hal ii, Rajab - Zu-Al-hijjah 1431 H )

Thn 1431 H / 17 Des 2009-5 Des 2010 M ( hal i, Muharram - Jumada As-Saniah 1431 H )

Tahun 1430 H / 28 Des 2008- 16 Des 2009, ( hal ii, bln Rajab - Zu al-hijjah 1430 H ).

Kalender thn 1430 H / 28 Des 2008 - 16 Des 2009 ( hal i --Muharram - Jumada As-Saniah )

Penjelasan mengenai SISTEM Kalender Hijriyah ( Tarikh Islam )

TARIKH
Adalah system penanggalan Islam yang penghitungannya didasarkan kepada peredaran bulan mengelilingi bumi.
Secara bahasa berarti Nirleka, era, kronologi, penanggalan, kronik, karya sejarah.
System penanggalan yang dikenal luas terbagi dua :
1. Sistem Masehi / Miladiyah, didasarkan pada waktu perputaran bumi mengelilingi matahari ( syamsiyah ). Penghitungan tahun pertamanya didasrkan kepada kelahiran ( milad ) Nabi Isa ‘Alaihissalaam.
2. Sistem Hijriyah : didasarkan kepada peredaran bulan ( qamariyah ) mengelilingi bumi.
Penghitungan tahun pertamanya didasarkan kepada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad rasullulloh SAW dari Mekah ke Madinah.

LATAR BELAKANG PENETAPAN TAHUN HIJRIYAH.
Penetapan tahun hijriyah diambil oleh khalifah Umar bin Khattab ( 581 – 23 H ; 644 M ), pada tahun keempat beliau menjadi khalifah. Tepatnya pada suatu pertemuan dengan para sahabat lainnya pada hari kamis, 8 Rabi’ al-awwal tahun ke-17 setelah hijrah. Menurut riwayat seorang sahabat nabi : Maimun bin Mahran, suatu hari, khalifah Umar bertanya : “Bulan Syakban yang mana?”, para sahabat tidak ada yang tahu persis.
Menurut Asy Sya’bi seorang tokoh hadits, suatu ketika Abu Musa Al-‘Asyari mengirim sepucuk surat kepada khalifah Umar tanpa diberi tanggal bulan dan tahun, tentunya hal ini akan menimbulkan kesulitan dan kekeliruan. Atas dasar peristiwa tersebut maka khalifah Umar mengundang para sahabat yang lainnya untuk menetapkan dasar-dasar yang dipakai dalam memulai penghitungan tahun. Terdapat empat usulan, yaitu :
1. Usulan agar penghitungannya didasarkan pada kelahiran Nabi Muhammad SAW ----------- ditolak.
2. Usulan agar penghitungannya didasarkan kepada turunnya wahyu pertama ( surah Al-‘Alaq )-------ditolak.
3. Usulan agar penghitungannya didasarkan kepada peristiwa perang Badr--------ditolak.
4. Usulan dari Khalifah Ali bin Abi Thalib : Usulan agar penghitungannya didasarkan kepada hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Yatsrib ( Madinah ), tanggal tiba beliau di Madinah adalah 8 Rabi’ Al-awwal bertepatan dengan 20 September 622 M----------diterima----------dan disepakati dengan alas an bahwa peristiwa hijrahnya nabi Muhammad SAW adalah merupakan titik pemisah antara periode Mekah dan periode Madinah dan juga merupakan awal keberhasilan perjuangan Rasululloh SAW dalam mengakkan agama Islam.

Sebelum ada penetapan awal tahun kamariyah, orang-orang Arab menandai tahun-tahun dengan peristiwa-peristiwa penting atau luar biasa yang terjadi pada tahun itu, misalnya :
1. Ketika nabi Muhammad SAW lahir, tahun pertamnya disebut tahun gajah, karena pada tahun tersebut terjadinya serangan gajah tentaranya Abrahah untuk MEMINDAHKAN ka’bah dari masjidil haram ke Yaman selatan.
2. Tahun pertama keberadaan Nabi Muhammad SAW di Madinah ( setelah kerasulan Muhammad SAW ) disebut dengan tahun Azan, karena tahun tersebut disyari’atkannya Azan.
3. Dll.

SISTEM PENGHITUNGAN TANGGAL, BULAN DAN TAHUN HIJRIYAH ( KAMARIYAH )
Penghitungan hari, bulan dan tahun sudah dikenal jauh sebelum Islam, satu tahun kamariyah lamanya adalah 354 hari, 8 jam, 47 menit dan 36 detik, yang terdiri dari : 29 hari, 12 jam 44 menit, dan 3 detik. Penghitungan waktu berdasarkan matahari dan bulan disebutkan dalam Al Qur’an surah Yunus ayat ( 5 ), Penghitungan waktu berdasarkan matahari dan bulan disebutkan dalam Al Qur’an surah Yunus ayat (5), sedangkan penghitungan satu tahun adalah 12 ( dua belas ) bulan disebutkan dalam Al Qur’an surah At Taubah ayat ( 36 ) & ( 37 ).
Setiap bulan ada yang berjumlah 30 hari dan ada yang berjumlah 29 hari.
- Yang berjumlah 30 hari adalah bulan-bulan ganjil, ( bulan ke-1, 3, 5, 7, 9, & bulan ke-11 ).
- Yang berjumlah 29 hari adalah bulan-bulan genap ( bulan ke-2, 4, 6, 8 , 10, & bulan ke-12 ).

Nama-nama Bulan dalam kalender Hijriyah Islam.
1. Bulan Muharram, artinya ( diharamkan ) Berperang, menumpahkan darah, ketika Islam dating larangan tsb dicabut sebagaimana tersurat dalam Al Qur’an durah Al Bara’ah ( Berlepas diri ) ayat 191. Namun bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan yang wajib dihormati, yaitu : Muharram, Rajab, Zu Al Qa’idah, dan Zu Al-hijjah.
2. Bulan Safar artinya Kosong atau kuning, dinamakan demikian karena pada bulan kedua dahulu semua laki-laki bangsa Arab meninggalkan rumah; berperang, atau berniaga, atau mengembara, sehingga rumah-rumah kosong dari kaum laki-laki.
3. Rabiulawwal artinya pertama menetap, dikarenakan laki-laki yg sebelumnya pergi sudah kembali berada diumahnya masing-masing.
4. Rabiulakhir artinya menetap yang kedua atau penghabisan, karena semua laki-laki yang tadinya meninggalkan rumah telah menetap dirumah masing-masing untuk yang terakhir kalinya.
5. Jumadilawwal artinya kekeringan yang pertama, dikarenakan orang-orang Arab dahulu pada bulan ini mengalami kekeringan.
6. Jumadilakhir artinya kekeringan kedua atau penghabisan, dikarenakan pada bulan ini bangsa Arab dahulu mengalami kekeringan yang kedua kalinya pada tahun yang sama.
7. Rajab artinya mulia, dikarenakan orang Arab dahulu pada bulan ini memuliakannya adalah dengan cara menyembelih anak unta yang pertama dari induknya. Kurban ini disebut fara’a dan dilakukan pada tanggal 1 Rajab. Pada tanggal 10 Rajab disembelih lagi anak unta, tetapi tidak mesti anak unta pertama. Penyembelihan kurban ini disebut ‘atirah. Kebiasaan ini kemudian dihapuskan oleh Islam. Pada bulan ini orang Arab kuno pantang berperang dan pintu Ka’bah selalu terbuka, sedangkan pada bulan-bulan biasa selalu tertutup, dan kebiasaan ini pun telah dicabut oleh ajaran Islam.
8. Syakban artinya berserak-serak, dikarenakan pada bulan ini orang-orang Arab terdahulu pada pergi ke lembah-lembah dan oase-oase mencari air, pada waktu itu terjadi musim kering sehingga mereka dilanda kekeringan.
9. *Ramadan artinya panas sangat terik atau terbakar, dkarenakan pada bulan ini cuacanya sangat panas. Jika orang berjalan tanpa alas kaki, maka telapak kaki terasa terbakar. Pada zaman Islam, arti Ramadan dimaksudkan sebagai pembakaran dosa bagi orang-orang yang melakukan shaum di bulan Ramadan sesuai dengan hadits nabi yang artinya : “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan dengan ikhlash karena Allah, niscaya diampuni segala dosanya terdahulu” ( HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibn Majah, Ad-Darimi dan Ahmad ).
10. Syawal artinya Naik, karena pada bulan ini orang Arab dahulu mempunyai kebiasaan naik unta. Pinggul unta dipukul, sehingga ekor unta menjadi naik. Pada masa Islam syawal diartikan sebagai naik atau peningkatan amal kebajikan setelah sebelumnya dilatih selama sebulan dengan berpuasa Ramadan.
11. Zulkaidah artinya yang empunya duduk, karena pada zaman dahulu ini orang-orang Arab memiliki kebiasaan duduk-duduk di rumah, tidak bepergian mengadakan perjalanan.
12. Zulhijjah artinya yang empunya haji.
Sejak Nabi Adam A.S, manusia sudah biasa melaksanakan haji di Baitullah ( ka’bah ), semua nabi-nabi sebelum nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah haji, tetapi tatacara ibadah haji mereka tidak diketahui secara pasti. Orang Arab jahiliyah juga melaksanakan ibadah haji dengan tatacara yang berbeda dengan praktek ibadah haji dalam Islam. Dalam Islam pelaksanaan haji juga dilaksanakan pada bulan Zulhijjah dengan tatacara sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasululloh SAW, Ibadah haji Qiran, ibadah haji Ifrad dan Ibadah haji Tamattu’ serta ibadah haji diluar bulan haji yang disebut dengan umrah.

Selasa, 04 Agustus 2009

Kepolisian RI

Bayongbong, Sabtu, 11 Juli 2009.
19 Rajab 1430 H

SIMPATISAN POLRI PECINTA TERTIB HUKUM

Pengantar Penulis :
Dalam menyambut hari Bhayangkara, yang saat ini adalah jatuh yang ke-40 ( 1 Juli 1969 – 1 Juli 2009 ), penulis mencoba menyampaikan sikap kepedulian yang hanya dapat dilakukan melalui karya penulisan ini.
Penulis sangat menyadari bahwa karya penulisan berikut ini adalah karya penulisan yang masih jauh dari sempurna, namun sekiranya hal tersebut adalah dikarenakan semata kepada waktu dan kesempatan mencari sumber penulisan yang sangat minim.
Rasanya ingin penulis menyampaikan karya penulisan berikut kepada sekiranya orang / organisasi yang kompeten untuk menerimanya, namun sekali lagi hanya karena kekurang mampuan penulislah seluruh penulisan baik yang sudah penulis susun atau yang sedang disusun, seolah menjadi sesuatu hal yang tidak ada gunanya, khususnya tidak ada gunanya untuk khalayak umum. Seperti biasanya penulis selalu terbuka terhadap saran, masukan, kritik, bahkan sanggahan.
Adapun sumber penulisan berikut ini adalah saya rangkum dari buku Integrasi Taruna Wreda 1969 yang merupakan materi operasi Akademi Angkatan Bersenjata RI Bagian Udara serta nara sumber lainnya dengan sumber yang sangat baku yaitu ;

POLRI UNTUK MASYARAKAT DAN BUKAN MASYARAKAT UNTUK POLRI,

Kemudian dengan motto internasional yaitu :
The Police is a Friendshif of Children’s ( Polisi adalah Sahabat Anak-Anak )

Terima kasih.

I. Tugas Polisi Indonesia adalah sama umumnya dengan tugas polisi di seluruh dunia ( secara universal diterapkan berdasarkan tipe dan bentuk negaranya ).
Untuk Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 pra amandemen MPR-RI masa Bhakti 1999 – 2004 y.l, adalah sbb :
1. Pada jaman penjajahan Belanda :
- Polisi hanya sebagai alat pemukul dan penegak hukum daripada hukum, yang diprakarsai oleh pemerintah kolonial.
- Tugas polisi dalam masa penjajahan kolonial hanya sebagai alat pelaksana yang mati, dan petugas-petugasnya harus dijauhkan dari lingkungan dan hati nurani rakyatnya.
- Aparatur Kepolisian tidak perlu berstatus departemen dan mempunyai menteri tersendiri, kepemimpinan hanya cukup dibebankan kepada pejabat eksekutif yang ada.
- Status kepolisian hanya sekedar pembantu Justisi dan Bestuur, sebagaimana tercermin dari sebutan-sebutan seperti : “Hulpocifer Van Justice”, “Hulpmagistraat”, “Rechtspolitie”, dan “De Politie Als Knuppel Van Het Bestuur”, dsb.
- Organ Kepolisian masuk lingkungan Departemen Binnenlands Bestuur ( Kementrian Dalam Negeri ) Belanda.

2. Pada masa penjajahan Dai Nippon :
- Dalam hubungannya dengan pihak kejaksaan dan Pangreh Praja menunjukkan suatu kedudukan yang sifatnya ( agak ) berdiri sendiri dalam lingkungan Chanbu ( kejaksaan ) Jepang.

3. Pasca Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 :
Berdasarkan hasil sidang Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) tanggal 19 Agusutus 1945 y.l, Kepolisian ditetapkan masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri dengan sebutan Jawatan Kepolisian Negara.
Kenyataan yang harus dihadapi adalah, menerima tugas yang diemban yaitu melucuti senjata penjajah Jepang dan menghadapi pertempuran dan kekacauan yang ditimbulkan oleh pendaratan tentara-tentara Sekutu yang notabene diboncengi oleh kepentingan Belanda yang menginginkan kembali berkuasa di Indonesia dengan tentaranya yang disebut dengan NICA.

II. Tanggal 1 Juli 1955, membuat pedoman dengan tetap berdasarkan kepada Pancasila dan UUD ’45, yaitu lahirnya TRIBRATA :
1. Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa.
2. Warga Negara Utama daripada Negara.
3. Kewajiban Menjaga Tertib Pribadi Rakyat.
Sehubungan dengan Ketetapan MPRS : TAP No. II / MPRS / 1960, bahwa polisi adalah Unsur ABRI, maka pada tanggal 1 Juli 1960 dinyatakan CATUR PRASATYA sebagai pedoman kekaryaan, pedoman Teknik Kepolisian RI.
Catur Prasatya sebagai pedoman yang pernah diberikan Mahapatih Gajah Mada kepada pasukan Bhayangkara, mengandung pedoman kekaryaan sbb :
1. SATYA HAPARABU : Setia Kepada Pimpinan Negara.
2. HANYAKEUN MUSUH : Bukan saja menghancurkan musuh perang tetapi terutama musuh dalam kejahatan, pelanggaran / gangguan KAMTIBMAS, ketertiban umum, menjalarnya penyakit masyarakat, dll.
3. GINEUNG PRATIDINA : Adanya Patriotisme yang penuh deduksi dan devotion terhadap Nusa dan Bangsa.
4. TAN SATRISNA : Tidak terikat oleh sesuatu hal terkecuali oleh pengabdian kepada Nusa dan Bangsa.

III. Metode Pelaksanaan Tugas Polisi :
- Azas Legalitas ( Legalileits beginsel ).
- Azas Opertunitas (Opportunitectes beginsel atau Plichtmatigheids beginsel).

IV. Tugas Polisi :
- Preventif.
- Represif.

V. Pelaksanaan Tugas-tugas Pokok Kepolisian seterusnya diatur menurut Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) yang telah disahkan melalui persidangan MPR RI.
Contoh pelaksanaan tugas yang diatur melalui GBHN :
Pasal 2 :
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, maka kepolisian negara mempunyai tugas :
a. Memelihara Ketertiban dan Menjamin Keamanan Negara.
b. Mencegah dan Memberantas menjalarnya Penyakit Masyarakat.
c. Memelihara Keselamatan Negara terhadap Gangguan dari dalam.
d. Memelihara Keselamatan orang, benda dan Masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan pertolongan.
e. Mengusahakan Keta’atan Warga Negara dan Masyarakat terhadap peraturan-peraturan Negara.

VI.Kepolisian dan sosial politik.
Sudah menjadi suatu fakta, bahwa kepolisian tidak akan membuat suatu agreement apapun dengan partai politik apapun, hal ini dimaksudkan agar polisi adalah sebagai naungan seluruh partai politik.
Ditambah pula dengan maksud dari embrionalnya didirikannya kepolisian Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan UUD 1945.
Namun pada Pemilu 1955 y.l, adalah adanya Golongan Karya ( GOLKAR ) yang menyatakan masuk dalam kompetisi PEMILU, menjadikan carut marutnya kegiatan Indonesia dalam bernegara dan berdemokrasi.
Demikian juga, kepolisian yang nyata-nyata masuk dalam elit GOLKAR, pada Pemilu 1955 y.l menghasilkan perwakilan 2 orang wakil untuk DPR, dan 3 orang wakil untuk Dewan Konstituante.
POLRI menyadari bahwa adanya perwakilan di legislatif adalah dinyatakan sangat perlu, hal ini semata-mata adalah menunjukkan tanggung jawab dalam ikut bernegara, sehingga penyusunan alat-alat dan draft perundang-undangan untuk tujuan mencapai Masyarakat “Tata Tengtrem Kerta Raharja”.
Tujuan mulia tersebut akhirnya terjebak dalam masalah sistem semata. Sebab yang seharusnya dilakukan adalah diberikannnya Quota kursi Keterwakilan baik di legislatif, Parlemen, atau Dewan konstituante, baik itu kepada GOLKAR ataupun TNI/POLRI, yang mana jumlah QUOTA tersebut adalah dihitung berdasarkan secara MATEMATIS semata.
Sehingga pada masa tersebut seharusnya, dibiarkannya adanya persaingan politik antara fusi Partai-Partai Islam dalam Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ), yang bersaing dengan fusi partai-partai Nasionalis dalam Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ).
Sehingga Indonesia dalam berdemokrasi adalah bukan sekedar didikte, dan bukan pula sekedar wacana. Dan ini haruslah diakui bahwa walaupun Partai Kominis Indonesia ( PKI ) telah hancur dalam usaha yang gagal yaitu Coup de’ tat 30 September 1965 y.l. tetapi seperti diakui oleh Kepolisian waktu tersebut adalah bahwa Pengaruh-pengaruhnya akan tetap berjuang untuk mempengaruhi setiap kebijakan negara dari masa – ke masa, termasuk dalam mempengaruhi GBHN dan apabila mungkin adalah menguasai dan menjabat dalam posisi-posisi publik. Yang akhirnya notabene mereka menghancurkan Azas Negara yaitu Pancasila maupun UUD 1945, untuk menerapkan pola komunisme Marxisme, Lenninmisme yang digabung dengan sosialisme nya paham negeri Tirai bambu ( Cina ).
Negara-negara sosialis ( kawasan Eropa Timur ). Korea Utara, Cina daratan termasuk provinsi Taiwan, Hongkong menerapkan pola Pemilu ( kehidupan politik ), yang sekarang oleh bangsa Indonesia dari Pemilu 2004 y.l telah diikuti 100 %, yang ironis bangsa Indonesia ini menyatakan bahwa hal tersebut adalah demokrasi, padahal yang sesungguhnya pelaksanaan tersebut adalah Otokrasi semata.
Termasuk terkuaknya Golongan Karya, yang seharusnya merupakan suatu kekaryaan, menjadi ikut dalam kancah politik dengan dinyatakannya sebagai Partai Golongan Karya ( Pemilu 1999 – sekarang ).
Maka tidak ada lagi alasan bagi TNI / POLRI sesuai dengan amaanah dan embriosional dilahirkannya POLRI khususnya untuk ikut dalam kegiatan-kegiatan apapun atau membuat Agreement dengan salah satu partai politik manapun termasuk Partai Golongan Karya.
Sehingga kedudukannya baik POLRI ataupun TNI tetap berada di atas seluruh golongan.
Apakah kekaryaan , TNI ataupun POLRI untuk memperoleh QUOTA keterwakilannya dengan tidak perlu untuk ikut berkompetisi awal ( Pemilu ) dapat dibenarkan ?
Ya, hal tersebut adalah dapat dibenarkan, sebagaimana dengan kompetisi-kompetisi lainnya yang mana kita mengenal dengan istilah seedeed, ataupun Wild Card ( dalam Tenis ), dll. Sehingga harapan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah tetap merdeka, utuh dan berdaulat penuh, serta lahirnya produk perundang-undangan yang adil menata masyarakat “Tata Tengtrem Kerta Raharja “ adalah bukan sekedar harapan saja.
Disetiap negara maju, menghormati azas hukum di negaranya masing-masing yang disusun pada saat negara tersebut berada pada abad 12-an adalah hal yang patut dicontoh. Pada abad 20-an ini mereka tidak berani untuk berlaku macam-macam terhadap dasar dan azas hukum negara-negara tersebut, misalnya :
USA dengan Declaration of Indepedence ( 1776 ). Pernyataan ingin bebas dari penjajahan Inggris yang dianggap terlalu menindas mereka.
Perancis dengan Declaration des droit de I’lhomme et du Citoyen ( 1789 ). Tuntutan kolektif dari Assemble Nationale yang mewakili rakyat untuk membatasi kekuasaan Raja Louis XVI, dan suatu upaya untuk melindungi hak-hak rakyat.
Yang mana kedua naskah tersebut sangat mempengaruhi rumusan Deklarasi Universal HAM yang diumumkan pada tahun 1948.
Bagi yang menganut agama Islam, tentang rumusan HAM adalah sangat eksplist dan terurai dengan jelas pada Piagam Madinah, dan pidato Nabi Muhammad rasululloh SAW pada saat Hajjatul Wada’ ( tahun ke – 11 H ).
Kerajaan Inggris dengan Magna Charta ( 1215 ), lahir dari tuntutan gereja dan para bangsawan untuk membatasi kesewenang-wenangan raja Inggris. Petition of Right ( 1628 ), lahir dari tuntutan parlemen yang mewakili rakyat ( house of commons ) untuk membatasi kekuasaan raja
Universal Declaration of Human Rights ( PBB, 1948 ). Sebagai pencerminan kemenangan negara-negara sekutu terhadap rezim fasisme Italia, Jerman dan Jepang, yang cenderung diktator dan menindas rakyat.
Indonesia ( Undang – Undang Dasar 1945 ). Sikap sebagai pernyataan terlepas / merdeka dari penjajahan negara asing.
Semua tentang dokumen HAM adalah lahir bukan dari paham liberalisme dan individualisme, tetapi lahir sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan penguasa.


Khatimah
DWI FUNGSI ABRI mengapa dibubarkan ?
Gagasan brilian tersebut adalah lahir bukan dari orang-orang politik, tetapi lahir dari pemikiran seorang ABDUL HARIS NASUTION, seorang target pembunuhan komunisme ( 30 September 1965 y.l ) yang berhasil lolos dari kepungan PKI walaupun harus ditebusnya dengan meninggalnya putri tercinta ADE IRMA SURYANI NASUTION.
Dwi ( dua ) fungsi ABRI adalah :
1. ABRI sebagai tulang punggung dalam pertahanan & keamanan negara.
2. ABRI berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, misal ABRI Masuk Desa, ( pembuatan jalan desa yang tidak akan menyerap pengeluaran yang banyak, pembuatan irigasi, dll.

Kesimpulan :
Kepolisian Republik Indonesia adalah diidentikan dengan BHAYANGKARA / BHAYANGKARI, yang mana pada kenyataannya keberadaan Bhayangkara/I tersebut adalah diembrionalisasikan pada tanggal 1 Juli 1969 yang lalu.
Periode 17 Agustus – 1 Juli 1969, keberadaan kepolisian belum dinyatakan sebagai status kepolisian itu sendiri,karena kenyataannya kepolisian lebih menekankan kepada tugas peperangan dalam mempertahankan kemerdekaan RI, dan melucuti senjata tentara Dai Nippon.

Demikian ringkasan ini kami sampaikan semoga bermanfa’at.

Senin, 03 Agustus 2009

STOP REFORMASI

OPINI ; TENTANG POLITIK DI INDONESIA.

Assalaamu’alaikum.
Dalam penulisan ini saya hanya menyampaikan secara garis besar saja, tak ada maksud tertentu dibalik semua penulisan berikut ini, besar harapan saya untuk dapat dimengerti/ dipahami. Saya hanya sebagai salah satu warga negara yang memiliki pandangan tersendiri tentang reformasi dan yang diuraikan dibawah ini, sedangkan hal lain-lainya yang berkaitan dengan pendidikan tinggi dll, mudah-mudahan dalam lain kesempatan saya dapat menyampaikannya.
Saat ini saya memposisikan diri sebagai orang NON PARTISAN, walaupun secara latar belakang saya adalh pernah menjadi orang yang bergerak dalam bidang organisasi politik, organisasi perekonomian, namun saat sekarang pendalaman tentang agama yang saya anut ( Al Islam ) adalah hal yang paling diutamakan, sehingga sikap kritis saya yang berkaitan dalam hal-hal keagamaan seolah selalu diminta oleh orang-orang disekitar saya hidup dan tinggal. Terima kasih.

POLITIK
( Reformasi )
Arti reformasi Indonesia secara Politik adalah mengembalikan Formasi Indonesia yang sudah merdeka, berdaulat, utuh, & berhak menentukan nasib bangsanya sendiri , kembali menjadi suatu bangsa dengan formasi yang terjajah oleh penjajahan asing.
Orang atau kelompok yang melakukan Reformasi disebut Reformator atau Reformatoris.
Dari kata Re = kembali/ulang, & Formasi = Susunan, Format, Susunan, Tatanan.
Reformasi adalah kata yang diserap dari bahasa asing yaitu Reformation dari kata Re + Formation.
Contoh kata lainnya yang diawali awalan Re + :
Republik = Kembali ( kepada ) rakyat….Kedaulatan.
Rekomendasi----Recommendation--- Re, & Commend = anjuran, nasehat, petuah. = Kembali kepada anjuran.
Dll.
Sehingga barangsiapa yang terus memperjuangkan reformasi adalah berarti merupakan suatu penghianatan terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI.
Karena tentu saja tentang reformasi Indonesia akan menjadi pertanyaan dunia internasional :
“ Do the Indonesian country still want to Reformation and Why you want to do it ?”
Dalam situasi ini adakah yang sudah membuat gerakan yang tentunya hanya mengambil suatu keuntungan bagi kelompoknya sendiri ?
Ya, sudah banyak sekali dan mereka melakukannya adalah dengan mengatasnamakan suatu kedepartemenan, sehingga nasionalismenya adalah sangat dipertanyakan.
Hal ini tentu berbeda dengan :

PERUBAHAN ( A CHANGE )
Adalah sebuah kata yang sering dijadikan lantunan lagu bernuansa politik Seperti :The Wind of Change (Angin Perubahan), yang menerangkan ttg : Bersatunya kedua negara Jerman, dan situasi kota Moskwa pasca Glasnot & Perestroika nya Ghorbacev lagu dari The Scorpions ( pada era 90-an ) atau Change ( Perubahan ), Suatu lagu dari Black Sabbath ( pada era 70-an )
Serta yang paling baru yaitu ikon perjuangan dari presiden USA terpilih yaitu Barrack Obama yang menyebutnya dengan “ Leading to a change “ .

Demokrasi ;
Demokrasi adalah tetap demokrasi, dan tidak dapat diuraikan menjadi seperti : Demokrasi liberal, demokrasi terpimpin atau demokrasi Pancasila.
Demokrasi hanya dapat dimengerti dan dipahami maknanya yaitu dari kata Demos dan Kratos. ( yang diserap dari bahasa Yunani / Greece ) Demos = Mewakilkan / keterwakilan/Perwakilan, & Kratos = sesuatu yang berkaitan dengan yang memerintah.
Sedangkan Otokrasi adalah dari kata Oto = sendiri/tidak mewakilkan, yaitu dari kata Autos----Auto. Contoh lain : Otonomi, Otodidak, Otobiografi, dll
Sistem demokrasi ini pra 2004 y.l adalah benar adanya, karena lembaga keterwakilan rakyat dalam kehidupan bernegara adalah sangat diperlukan, sedangkan sekarang pasca 2004, MPR RI yang tadinya merupakan lembaga tertinggi Negara menjadi lembaga tinggi Negara, maka hal ini adalah :
1. Merupakan perlucutan kedaulatan Negara walaupun belum terasa.
2. Jika kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat, maka tetap saja akan sangat dibutuhkan kelembagaannya.

PILKADA
Dasar hukumnya yaitu pasal 18 ayat (4) UUD ’45 hasil amandemen, adalah suatu pasal yang bertentangan dengan PANCASILA sila ke-4, dan bertentangan pula dengan Pembukaan UUD ’45 alinea ke-4. Pasal 18 ayat (4) UUD ’45 hasil amandemen adalah pelaksanaan Otokrasi dan sama sekali bukan pelaksanaan Demokrasi Harus dilakukan Revaluasi ( Evaluasi ulang ), dan kembalikan ( Re – amandemen ) pasal 18 UUD ’45 hasil amandemen ke bentuk semula.
Sejujurnya system pelaksanaan PILKADA model pasca 2004 adalah suatu system Otokrasi dan bukan demokrasi, yang mana tentu saja hal ini telah menjadikan taatcara tersebut adalah tatacara yang telah dilakukan oleh Negara-negara berbasis sosialis komunis.
Disadari atau tidak, bahwa sebenarnya Negara kita adalah Negara yang telah menjadi Negara sosialis komunis, dan hal tersebut suka atau tidak, kenyataan prilaku pola politik lah yang telah mengarahkan Negara Indonesia menjadi Negara kominis.

Seharusnya adalah : dibentuk wadah tertinggi sebagai implementasi kedaulatan tertinggi dari setiap suatu daerah yaitu dengan dibentuknya Majelis Permusyawaratan Daerah ( MPRD ) baik propinsi atau kabupaten/kota, dengan keanggotaan yang disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.

Demikian kami sampaikan, walaupun hanya secara ringkas, namun mudah-mudahan dapat dipahami.
Wassalaamu’alaikum.

Catatan :
Hal-hal yang diuraikan di atas, penulis tetap berpedoman kepada :
1. Pasal 28 UUD 1945.
2. Pasal 1 – 15 ICCSPR.
3. Pasal 1 – 18 UDHR.
4. Al Qur’an surat :
4.1 Al Baqarah, pertengahan ayat ( 83 ) : yang artinya :
“ ……...dan katakanlah yang baik kepada manusia……………….”
4.2 Al Baqarah, pertengahan ayat ( 284 ) : yang artinya :
“……... dan jika kamu menampakkan apa yang ada dalam hati kamu, atau menyembunyikannya, niscaya Allah akan melakukan hisab ( perhitungan ) dengan kamu tentang perbuatan itu………..”
4.3 Al Israa’ ( surat ke – 17 )Ayat ( 36 ) & ( 37 ) : yang artinya :
( 36 ) :” Dan janganlah kamu melakukan hal-hal yang tidak kamu ketahui. Karena sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati itu, semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya “
( 37 ) : “ Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi, dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung ‘.




PERUBAHAN / A CHANGE.





Firman Allah Ta’ala dalam Al Qur’an surah Ar Ra’d, akhir ayat 11 :
Innallooha laa laa yughoyyiru maa biqoumin hattaa yughoyyiruu maa bian (ng) fusihim, waidzaa arodalloohu biqoumin (ng) suu an(ng) falaa maroddallooh, wa maa lahum min(ng)duunihi minwaa lin.
Artinya :
11. ………………………]. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia ( Q.S Ar Ra’d ayat ( 11 ) ).

Dalam Ayat tersebut di atas adalah merupakan suatu pernyataan bahwasannya Allah tidaklah akan merubah suatu kaum, apabila mereka tidak merubah keadaan mereka sendiri.
Hal ini menjadi sangat jelas, apabila kita mengetahui bahwa yang dititikberatkan dalam pernyataan tersebut adalah suatu kaum.
Apakah yang dimaksud dengan kaum tersebut ?
Suatu kaum adalah identik sebagai suatu keterkaitan antara tiga hal pokok, yaitu :
1. Adanya yang memerintah ( pemerintah ) / Ulil Amri.
2. Adanya yang diperintah / Rakyat.
3. Adanya tempat untuk terjadinya antara yang memerintah dan yang diperintah yaitu disebut sebagai territorial.
Dari tiga hal yang sangat pokok tersebut memang telah berkembang menjadi beberapa hal penunjang seperti dengan adanya perwakilan rakyat ( legislative ), adanya perwakilan peradilan ( yudikatif ), adanya perwakilan pemerintah ( eksekutif ), adanya perwakilan organisasi profesi, organisasi keagamaan, dll, yang disesuaikan dengan bentuk negara masing-masing.
Perubahan yang dilakukan dalam sebuah kaum, dengan merujuk kepada penjelasan tentang pokok suatu kaum dapatlah ditarik kesimpulan bahwa peranan seorang pemimpinlah yang menjadi hal paling utama sehingga terjadinya suatu perubahan.
Pemimpin yang didambakan, dicintai rakyat, akan menjadikan kaum tersebut menjadi kaum yang kuat. Sebaliknya pemimpin yang cacat, dibenci rakyat, akan menjadikan kaum tersebut adalah suatu kaum yang hancur.
Khusus di Indonesia, pola yang dikembangkan dari para pemimpin Indonesia adalah pola militerisasi, sehingga Negara ini menjadi Negara yang sangat bergantung kepada donator asing, seperti investasi asing, dan kapitalisme.
Sentuhan agama Islam telah dianggap sebagai suatu ancaman terhadap nilai kesatuan bangsa, intinya para pemimpin nasionalis telah terlalu dikuasai oleh perasaan kekhawatiran, dan mereka lebih mengembangkan perasaan dan ro’yu ketimbang mengembangkan sebagai orang-orang yang ulil al-baab.
Sebagai contoh akibat daripada kelemahan bangsa Indonesia adalah tatkala tahun 1997 y.l, tiba-tiba Negara mengembangkan platform REFORMASI.
Memang dalam hal ini tidaklah dapat dipersalahkan 100%, karena kita berfikir yang dimaksud dengan reformasi tersebut adalah perubahan. Tetapi tidaklah demikian, karena setelah diteliti, arti reformasi adalah merupakan kalimat yang berasal dari bahasa asing yaitu dari kata re dan formasi.
Re adalah kembali, atau perulangan, dan
Formasi adalah format, formasi, tatanan.
Sehingga arti reformasi yang dimaksud dalam gerakan dari tahun 1998 y.l sampai sekarang adalah mengembalikan format/formasi/tatanan/susunan bangsa Indonesia yang telah merdeka untuk dikembalikan kepada sebagai Negara yang terjajah.
Contoh lain : Republik = ( kedaulatan )kembali kepada rakyat.
Reaksi, revolusi, reinkarnasi dll.
Jika saja kita sudah menyadari bahwa perubahan adalah dari bahasa asing yaitu change, sedangkan reformasi adalah berarti bentuk pengkhianatan terhadap proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 silam.
Gerakan untuk mengembalikan Negara sebagai Negara terjajah ( minimal ) sebagai Negara protektorat, telah dikembangkan dari arus bawah, yang sepengetahuan penulis adalah dikembangkan dari unsure pendidikan nasional ( sejak 2004 y.l ).
Melalui departemen pendidikan ini mereka, secara terang-terangan melakukan program permohonan bantuan yang disebut dengan BOS, dan BOS tersebut setiap tahun direalisasikan pemerintah RI karena BOS tersebut adalah merupakan dana yang didalamnya ada kepentingan politik Belanda yang disebut dengan dana Blockgrand.
Dari masa penjajahan Belanda, mereka mengembangkan pola pendidikan Indonesia secara bertahap, dari mulai Etisje partaj, kemudian trias deventeer, sampai masa kemerdekaan mereka melakukan aksi-aksi dibalik gerakan manusiawi dan HAM, sehingga tidaklah mengherankan, pelajaran Agama Islam dalam kurikulum pendidikan nasional adalah menjadi pelajaran yang dipersempit ruang geraknya, bahkan para pengajarnyapun tidak dapat mengembangkan pola pelajaran Islam khususnya kepada murid-murid yang notabene mereka adalah pewaris untuk tetap tegaknya kemerdekaan Indonesia.
Perubahan – perubahan di Indonesia benar-benar telah membawa Negara ini menjadi Negara yang berbasis sosialis komunis. Dan ironisnya para pemimpin yang ada di Jakarta selalu mengatakan bahwa ini adalah demokrasi atau pembelajaran politik, sedangkan saya berkeyakinan bahwa mereka sendiri adalah tidak mengetahui arti demokrasi tersebut. Sebagai hal yang paling nyata adalah telah dilakukannya amandemen UUD’45 khususnya pasal 18, yang tadinya adalah merupakan pasal tentang demokrasi, oleh MPR RI 99-04, telah diamandemen menjadi suatu pasal tentang OTOKRASI, dan tentunya hasil amandemen pasal 18 ayat (4) menjadi suatu pasal yang bertentangan dengan Pancasila sila ke-4 ( yang mengedepankan demokrasi dengan adanya kalimat PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN ). Otokrasi adalah suatu pola yang dipakai oleh Negara-negara berbasis komunis. Seperti misalnya dalam tatacara PEMILU ( Election ), yang mana pola Pemilu Indonesia ( 2004 dan 2009 ) serta tatacara PILKADA pasca amandemen UUD’45 pasal 18, adalah jelas-jelas bukan merupakan demokrasi, akan tetapi merupakan Otokrasi.
Bukti semakin dekatnya paham komunisme di Indonesia adalah tatkala terjadinya perubahan status MPR – RI yang tadinya sebagai lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi Negara.
Paham bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat adalah sah-sah saja, akan tetapi haruslah diingat bahwa permentasi terhadap kekuasaan tertinggi tersebut harus dibuktikan dalam wadah kelembagaan yang permanent.
Apakah kehancuran akan segera menerpa kaum Indonesia mengingat ayat dari Al qur’an surat Ar-Ra’d akhir ayat 11 menyebutkan bahwa :
“……………..dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”
Kehancuran Indonesia adalah diawali dari kemorosatan secara moral, pendidikan agama Islam yang sangat dibatasi, pendidikan lebih berbasis pada science, dan semakin terasa tatkala himpitan perekonomian rakyat banyak yang sudah tidak terpenuhi.
Contoh, sudah sangat berkurangnya minyak tanah, dan prediksi cadangan Minyak dan Gas alam Indonesia hanya cukup untuk kira-kira 22 tahun lagi, berkuasanya peranan pers sehingga seolah ( seperti sekarang ini ) bahwa dalam tubuh pers Indonesia tidak ada korupsi, manipulasi, bahkan kolusi dan nepotisme. Terutama pers Indonesia – Asing seperti kebanyakan media audio visual ( televise ) swasta Indonesia yang lebih banyak dikuasai oleh asing. Dan yang terutama adalah telah aniayanya para pemimpin pemerintahan suatu kaum terhadap amaanah yang dimbankan.
Sebagai yang menganut agama Islam dan tentunya beriman kepada hari akhir ( kiamat ), keadaan setiap suatu kaum , terutama dengan adanya perubahan sebuah kaum, maka peranan pemimpinlah yang paling dominan terhadap terjadinya suatu perubahan, sedangkan kehancuran tentu saja pasti akan datang, baik kehancuran hanya kepada suatu kaum atau kehancuran secara menyeluruh hal tersebut pasti akan datang.
Kiamat kubro adalah terjadi bukan disebabkan oleh rusaknya daratan atau lautan di bumi atau kerusakan diluar muka bumi, karena kerusakan di daratan maupun dilautan yang notabene adalah akibat ulah manusia adalah telah terjadi dari beberapa generasi, yang diantaranya :
a. Adanya pergantian dari era Paleozoic ke era Mesozoic adalah terjadi kerusakan di daratan yang teramat dahsyat. ( 570 juta tahun – 500 juta tahun SM ).
b. Dari era Mesozoic ke era Cenozoic ( kehidupan hewan dinosaurus --100 juta tahun SM ) adalah terjadi kerusakan di daratan yang teramat dahsyat
c. Kerusakan di daratan yang teramat dahsyat juga dibarengi dengan pergantian era kehidupan seperti :
- Era pre-Cambrian ( 600 juta tahun y.l ). Kehidupan pertama dari generasi alga & mikroba
- Era Cambrian ( 570 – 500 juta tahun y.l ).kehidupan trilobites type arthropod.
- Era Ordovician ( 500 – 435 juta tahun y.l ). Kehidupan phytoplankton, ikan primitive : oktopusi, brachiopod & graptolites.
- Era Silurian ( 435 – 395 juta tahun y.l ). Perubahan pengurangan daratan menjadi lautan.
- Era Devonian ( 395 – 345 juta tahun y.l ). Saat trilobies musnah, berganti dengan kehidupan serangga dan timbulnya hutan, ikan yang hidup dilaut : bony fish, antiarch & ammonite.
- Era Carboniferous ( 345 – 280 jta tahun y.l ). Perubahan dasar tanah dan kehidupan serangga raksasa : dragonfly, pohon fern, dan raksasa melata caudate.
- Era Permian ( 280 – 225 juta tahun y.l ). Dominasi reptilian predator ; mesosaurus, bracken, & lizard.
- Era Triassic ( 225 – 190 juta tahun y.l ). Terkumpulnya minyak bumi di kawasan Algeria dan Alaska, dan kehidupan ornithosuchus, cynonathus serta ikan ichttyosaurus.
- Era Jurassic ( 190 – 136 juta tahun y.l ). Kehidupan dinosaurus yang mempredatori reptile-reptil kecil.
- Era Early Jurassic ( 190 juta tahun y.l ). Generasi penerus dari era jurassic.
- Era Middle/Upper Jurassic ( 150 juta tahun y.l ). Kehidupan dinosaurus.
- Era Late Jurassic ( 140 juta tahun y.l ). Kehidupan kura-kura raksasa. Dan warm-blooded vertebrates.
- Era Cretaceous ( 136 – 65 juta tahun y.l ). Kemusnahan era dinosaurus dan kehidupan awal serangga.
- Era Very Early Cretaceous ( 136 juta tahun y.l ). Kehidupan dinosaurus yang hidup di lautan.
- Era Early Cretaceous ( 110 juta tahun y.l ). Kehidupan dinosaurus lautan yang mendapatkan kompeteternya ( mammals ).
- Era Middle Cretaceous ( 100 juta tahun y.l ). Kehidupan reptile dan dinosaurus lautan.
- Era Late Cretaceous ( 70 juta tahun y.l ). Kehidupan dinosaurus lautan dan hewan hutan seperti badak.
- Era Tertiary ( 65 – 2 juta tahun y.l ). Kehidupan awal seperti gajah, ikan hiu jenis giant, burung jenis diatryma, dan hewan buas jenis borhyaena, dan banyaknya kehidupan tanaman jenis bunga-bungaan.
- Era Oligocene ( 25 juta tahun y.l ). Kelanjutan kehidupan era tertiary, dan munsuhnya hewan carnivore.
- Era Miocene ( 7 juta tahun y.l ). Perubahan suhu yang teramat dramatis, seperti turunnya suhu udara, berkembang pesatnya jenis bunga-bungaan serta kehidupan gajah dan kuda.
- Era Quarternary ( 2 juta tahun y.l ). Kehidupan goats, camels, gajah, kuda dan ostriches.
- Dan Era / masa sekarang. Munculnya hewan – hewan yang dapat dipelihara manusia seperti unta, keledai, menjangan dll.
Keterangan :
Level oksigen dalam setiap era adalah sangat berbeda, & terus mengalami perubahan.

Demikian pula terjadinya kehancuran yang sekaligus terjadinya perubahan di muka bumi diantaranya :
- Kehancuran umat Nabi Luth A.S, ( yang ditimbun dengan batu ). Generasi umat nabi Luth adalah generasi manusia yang ukuran tubuhnya jika dibandingkan dengan umat manusia sekarang adalah kita sebagai manusia jaman sekarang adalah dapat duduk pada kelopak matanya.
- Kehancuran umat Nabi Nuh A.S ( yang ditimpa air sehingga banyak gunung yang tenggelam ).
Dengan demikian kiamat yang pasti akan terjadi dengan waktu yang menjadi rahasia mutlak Yang Maha Kuasa adalah terjadi bukan karena telah rusaknya bumi, akan tetapi terjadi setelah manusia rusak secara ‘aqidah, misalnya :
Mesjid - mesjid dibangun dengan mentereng tetapi penghuninya tidak ada, banyak orang mengaku beragama islam, tetapi islamnya adalah islam yang terhalang oleh dahkon ( asap / kabut ), mesjid-mesjid penuh sesak oleh jama’ah tetapi sesungguhnya kosong dari hidayah, dll yang seperti telah banyak diutarakan dalam berbagai hadits.

Demikianlah tulisan ringkas ini kami sampaikan, atas berbagai hal yang terjadi sepenuhnya adalah dikembalikan kepada Allah ‘azza wa jalla, sebab hanya kepada Nya lah sebaik-baiknya Dzat kita memohon ampunan.

kalender hjriyah tahun 1430 H.